Minggu, 29 Desember 2019 14:56

Sekarang, Isap Diganja di Rumah adalah Hal Legal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ganja.
Ganja.

Mahkamah Agung Italia menyatakan penanaman ganja skala kecil di rumah sebagai hal legal. 

RAKYATKU.COM - Mahkamah Agung Italia menyatakan penanaman ganja skala kecil di rumah sebagai hal legal. 

Keputusan penting yang kemudian memicu seruan agar penanaman ganja menjadi legal. Putusan ini membuat kelompok konservatif marah.

“Mahkamah menyatakan aturan yang menyatakan menanam ganja sebagai kriminal tidak termasuk, jika menanam dalam jumlah kecil di rumah untuk kepentingan si penanam,” demikian dilansir Reuters, Minggu (29/12/2019).

Putusan MA Italia itu sesungguhnya telah dibuat pada 19 Desember 2019. Putusan ini memicu terjadinya debat politik mengenai penggunaan ganja di Italia.

Media Telegraph melansir MA membuat putusan setelah ada upaya banding oleh seorang warga dari daerah Neopolitan, yang terkena vonis penjara satu tahun karena menanam dua pohon ganjar. 

Ini membuat putusan MA menganulir putusan dari pengadilan di Naples. “Pengadilan telah membuka jalan, sekarang ini tergantung kita,” kata Matteo Mantero, seorang senator dari Partai 5-Star Movement.

Mantero mencoba memasukkan ketentuan ini dalam amandemen anggaran 2020. Dia meminta pemerintah melegalkan penggunaan ganja di rumah. Namun, ketua senat dari partai konservatif Forza Italia menolak permintaan ini.

“Narkoba menyebabkan masalah. Lupakan soal menanam atau membeli narkoba di toko,” kata Matteo Salvini, yang merupakan pemimpin dari sayap kanan Partai Liga, dalam pernyataan pada Jumat.

Seorang senator dari Forza Italia mengatakan dia akan menggalang dukungan menolak putusan MA itu. Perdagangan ganja di Italia berkembang pesat selama tiga tahun terakhir. Ini terjadi setelah ada aturan yang membolehkan penggunaan ganja dengan bahan aktif psikotropika atau THC di bawah 0,6 persen.