Senin, 23 Desember 2019 16:01

Denda Rp91 Juta Ancam Pengemudi yang Menciprat Genangan Air ke Pejalan Kaki

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pengemudi kendaraan bermotor bisa didenda 5.000 poundsterling atau Rp91 juta apabila menciprat genangan air ke pejalan kaki di Inggris.

RAKYATKU.COM - Pengemudi kendaraan bermotor bisa didenda 5.000 poundsterling atau Rp91 juta apabila menciprat genangan air ke pejalan kaki di Inggris.

Undang-undang lalu lintas Road Traffic Act 1988 menyebut, ilegal mengemudi melewati genangan air atau lumpur yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.

Dikutip Mirror.co.uk, denda tetap 100 poundsterling bagi yang melanggar dapat naik menjadi 5.000 poundsterling apabila perilaku pengemudi dinilai sebagai tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, tidak sabar, atau agresif.

Pengemudi juga dapat diberikan antara tiga dan sembilan poin penalti pada SIM mereka. Demikian menurut laporan Gloucestershire Live.

Pedoman Dewan Kepolisian Nasional (NPCC) mengatakan, pelanggaran tingkat rendah dipertimbangkan untuk dijatuhkan denda tetap.

Awal tahun ini, polisi mencari seorang pengendara mobil yang menciprat seorang ibu di Cambridgeshire.

Saat itu sang ibu sedang berjalan bersama kedua anaknya, salah satunya di dalam kereta bayi, ketika sebuah mobil melewati genangan sepanjang 6 meter dan menciprat ketiganya.

"Pada hari Kamis, 4 Januari, sekitar tengah hari, seorang ibu bersama dua anaknya, satu di kereta bayi dan yang lain berjalan di sampingnya di dekat persimpangan Pig Lane dan Greengarth di St Ives," kata seorang juru bicara Kepolisian Cambridgeshire.

"Karena cuaca yang buruk, genangan air yang sangat besar telah terbentuk karena saluran pembuangan yang terhalang dekat dengan persimpangan yang setengah jalan di seberang jalan. Saat itu tidak hujan dan genangan air, sekitar 6 meter panjangnya, dapat dengan mudah dilihat oleh pengendara."

"Seorang pengendara mobil melewati genangan air yang menyebabkan ketiganya terciprat," katanya.

"Pengemudi bisa saja memutar genangan air atau melewatinya dengan sangat lambat sehingga tidak menyebabkan air membasahi siapa pun di trotoar."