Sabtu, 21 Desember 2019 14:45

Hari Libur, Samsat Sidrap Tetap Buka Layanan untuk Wajib Pajak

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yarham Yasmin
Yarham Yasmin

Di akhir tahun ini, Satuan Adminostrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap membuka layanan khusus bagi wajib pajak.

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Di akhir tahun ini, Satuan Adminostrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap membuka layanan khusus bagi wajib pajak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Kabupaten Sidrap, Yarham Yasmin mengatakan, pihaknya buka pada hari libur Sabtu dan Minggu.

"Pasalnya, ada sebagian masyarakat yang tidak punya kesempatan pada hari kerja dan baru punya waktu membayar pajak kendaraannya  di hari libur seperti Sabtu dan Minggu," ujar Yarham, Sabtu (21/12/2019).

Menurutnya, hal ini berdasarkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel tentang pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari Sabtu dan Minggu. 

"Pelayanan di hari libur akhir pekan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang sibuk, sehingga tidak sempat melakukan pembayaran pada hari jam kerja," jelas Yarham.

Dia,menyebutkan, pelayanan di Sabtu dan Minggu ini buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 wita, "Tidak ada istilah liburan untuk layanan prima bagi wajib pajak Samsat,” tambahnya.

Dikatakan Yarham, hasil penerimaan pajak pada hari Sabtu dan Minggu tersebut langsung disetor ke kas daerah pada hari yang sama. Pelayanan di hari libur ini akan terus berlaku hingga akhir tahun.

"Pokoknya, kami berikan pelayanan maksimal pada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Jadi silakan datang ke kantor kami dan kami selesaikan saat itu pengurusannya," pungkas Yarham. (Darwis Pantong)