Jumat, 20 Desember 2019 14:57

Mulai Tahun Depan, Buang Puntung Rokok dari Mobil Didenda Rp100 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sepanjang 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibu kota Sydney, Australia, telah mengalami kebakaran parah.

RAKYATKU.COM - Sepanjang 2019, negara bagian New South Wales (NSW) dengan ibu kota Sydney, Australia, telah mengalami kebakaran parah dan beberapa di antaranya disebabkan puntung rokok.

Dari catatan pemerintah NSW, ada 200 orang yang sudah ketahuan membuang puntung rokok sepanjang 2019.

Karenanya, kini pemerintah NSW memberlakukan peraturan yang lebih ketat bagi mereka yang membuang puntung rokok dari dalam mobil.

Bagi mereka yang ketahuan membuang rokok dari jendela mobil ke jalanan akan dikenai denda AU$11.000 atau Rp106 juta lebih dan pengurangan 10 poin untuk SIM mereka.

Tak hanya itu, penalti berat juga diberikan kepada penumpang, dengan denda AU$ 660 atau Rp6,3 juta lebih dan SIM pengemudi juga dikurangi hingga 5 poin.

Besarnya denda, baik bagi pengemudi dan penumpang, akan meningkat dua kali lipat saat NSW sedang memberlakukan larangan menyalakan api, biasanya di saat kebakaran hutan meningkat.

Menteri untuk Polisi dan Layanan Gawat Darurat NSW, David Elliott, mengatakan hukuman berat ini menjadi yang pertama kalinya bagi mereka yang membuang puntung rokok lewat jendela mobil.

Alasan hukuman yang berat ini adalah untuk menghentikan perilaku membuang puntung rokok ke jalanan yang disebutnya sebagai 'kejahatan yang bodoh dan tidak dapat ditoleransi'.

"Musim kebakaran hutan tahun ini dimulai lebih awal, 19 hari sebelum masuk musim panas, sudah ada 3 juta hektar lahan yang terbakar, menghancurkan lebih dari 700 rumah dan menewaskan 6 orang," kata Menteri David.

Asosiasi layanan pemadam kebakaran di NSW menyambut baik diperberatnya hukuman bagi para pengguna kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalanan.

Mereka berharap dengan diberlakukannya hukuman ini akan membuat orang-orang lebih berhati-hati dengan tindakan mereka saat hendak merokok.

Sementara itu kepolisian di NSW mengajak warga untuk tidak segan melaporkan jika melihat ada pengendara mobil yang membuang rokok ke jalanan.

Hukuman akan mulai berlaku pada 17 Januari 2020.

Sumber: ABC Indonesia