RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar melakukan rekonstruksi, kasus pembunuhan terhadap mahasiswa UMI Andi Fredi di halaman depan Mapolrestabes Makassar, Kamis (19/12/2019).
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari apakah ada fakta baru yang bisa terungkap. Serta mencocokkan penjelasan di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, ditemukan ada fakta baru, terkait perencanaan yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan penyerangan dan penikaman yang berujung meninggalnya mahasiswa UMI tersebut.
"Adegannya tadi kurang lebih 17 adegan kita buat rekonstruksi. Dan kita cari tau apakah tersangka ini merencanakan untuk melakukan perbuatan tersebut atau tidak itu yang kita cari," ujar kasat reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Sebab apabila ditemukan ada unsur perencanaan sebelum melakukan penyerangan, maka pelaku utama yaitu Yusril yang melakukan penikaman, akan dikenakan undang - undang perencanaan pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU Kejari Makassar Rizal Djamaluddin, mengatakan, setelah melihat rekonstruksi, kemungkinan besar ditambahkan pasal 340 untuk tersangka utama Yusril
"Karena tadi kita lihat sudah ada perencanaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyerangan terhadap korban. Pelaku sempat ditanyakan itu sudah lengkap alatmu tidak?," kata Rizal Djamaluddin.
Selain itu, katanya, sebelum melakukan penyerangan saksi Kasbilah memberikan keterangan atau memberitahukan kepada kelompok organda yang saat itu sedang ngumpul.
" Saksi kasbilah ini memberitahu kan anak yang ngumpul ini yang melakukan penyerangan termasuk tersangka bahwa anak dari organda sebelah sedang ngumpul ke Cafe Bus," bebernya.
"Setelah itu mereka bilang sudah lengkap alat mu tidak, dia memberitahukan itu kemudian tersangka dengan teman-temannya ini melakukan penyerangan ke Cafe Bus," tutupnya.