Selasa, 17 Desember 2019 01:01

Ditinggal Istri, Bapak Bunuh Anaknya Lalu Gorok Lehernya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Senin, 16 Desember 2019. Sekitar pukul 06.00 WIB. Mertua Ardiansyah datang bersama dua anaknya.

RAKYATKU.COM, TANGERANG - Senin, 16 Desember 2019. Sekitar pukul 06.00 WIB. Mertua Ardiansyah datang bersama dua anaknya.

Mereka menggedor-gedor pintu rumah kontrakan Jalan AMD Manunggal X, RT02/02, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. Itu tak lepas dari pandangan Irnawati, salah seorang tetangga Ardiansyah.

Mereka lalu mendobrak pintu. Alangkah kagetnya, saat mendapati seorang bocah berusia 5 tahun, bernama Arsyah Aditya alias Aca, tewas di atas tempat tidur. Di dekatnya, ada tubuh bapak kandungnya, Ardiansyah dengan luka di lehernya. Ada pisau stainless steel berlumur darah di dekatnya.

Aca telah tewas. Sedangkan nyawa Ardiansyah masih bisa diselamatkan.

Diduga, Aca dibunuh ayah kandungnya sendiri. Usai menikam putranya, sang ayah menggorok lehernya. Namun tak mati.

"Kondisinya telungkup di tempat tidur, dan sudah meninggal dunia. Setelah dicek, korban ada luka tusuk di bagian leher sebanyak 3 kali, dan luka tusuk di perut sekali," beber Irnawati, Senin (16/12/2019).

Kapolsek Neglasari Kompol Manurung mengatakan, bapak korban sudah mendapat pertolongan medis di RSU Tangerang. Sedangkan Aca, dilakukan pemeriksaan luar dan dalam atas luka yang dialaminya itu.

"Jadi Ardiansyah nekat membunuh anaknya, karena istrinya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Pelaku dan istrinya yang bernama Novi sudah pisah tinggal menunggu sidang," ungkap Manurung seperti dilansir dari Sindo.

Saat itu, Aca tinggal di rumah kakeknya. Di Selapajang Jaya, Neglasari. Sehari sebelum kejadian, dia dijemput bapaknya pulang ke kontrakan.

"Jadi dugaannya, pelaku Ardiansyah yang telah melakukan pembunuhan kepada korban atas nama Aca. Kemudian, pelaku berusaha untuk membunuh dirinya dengan cara menggorok lehernya sendiri," sambungnya.

Saat ini, Ardiansyah masih terbaring lemah di atas kasur IGD RSU Tangerang, akibat luka gorok di leher dan tusukan di perutnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.