Senin, 16 Desember 2019 22:45

Sidak di Lapas Kelas 1 Makassar Tertutup, Ada Apa?

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kakanwil Kemenkum HAM Sulawesi Selatan, Priyadi, memperlihatkan barang terlarang yang ditemukan di dalam Lapas Kelas I A Makassar.
Kakanwil Kemenkum HAM Sulawesi Selatan, Priyadi, memperlihatkan barang terlarang yang ditemukan di dalam Lapas Kelas I A Makassar.

Petugas gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Senin (16/12/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Petugas gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Senin (16/12/2019).

Kali ini, sidak dilakukan di Lapas Kelas 1 Makassar. Sidak ini merupakan instruksi langsung dari pusat. Untuk mencari barang-barang terlarang, masuk ke dalam kamar tahanan.

Namun, sidak di Lapas Kelas 1 Makassar, berbeda dengan sidak sebelumnya, di Rutan kelas 1 Makassar dan lapas narkotika kelas II A Sungguhminasa.

Di Lapas Kelas 1 Makassar, sidaknya tertutup. Hanya petugas yang bisa masuk, awak media dilarang ikut masuk ke dalam.

Sejumlah awak media, hanya bisa sampai di halaman depan, tempat konferensi pers. Berbeda dengan di Rutan kelas 1 Makassar dan lapas narkotika kelas II A Sungguhminasa. Awak media dibiarkan ikut masuk melihat penggeledahan, bahkan sampai ke dalam kamar tahanan.

Sidak di Lapas Kelas 1 Makassar, ada tiga blok yang dimasuki, yaitu, Blok A khusus pidana berat, blok I khusus untuk tahanan Tipikor dan blok H khusus untuk pidana umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi, meminta awak media untuk bisa masuk ke dalam lapas, melihat keadaan yang sebenarnya. Katanya, lapas masih jorok dan bau.

"Di dalam masih bau, got belum bisa diperbaiki. Teman-teman media saya harapkan bisa masuk ke dalam," kata Priyadi mengawali konferensi pers.

Dia pun melanjutkan, sidak malam ini, merupakan bagian perwujudan kolaborasi, terkait dengan membangun penertiban di Lapas dan Rutan. Mencari benda-benda yang terlarang masuk ke dalam lapas.

Dalam sidak ini, ada banyak benda-benda terlarang ditemukan. Seperti, benda tajam berupa gunting, pisau, cutter, serta besi tumpul. Ada juga botol minum, tisu Magic, korek, cas handphone hingga handphone.

"Benda ini yang dilarang bisa menimbulkan persoalan. Ini adalah temuan dan saya minta tolong kerja sama, tidak hanya hari ini saja. Ke depan kita bisa melakukan langka yang sama. Terutama yang membahayakan itu hp," paparnya.