Senin, 16 Desember 2019 19:34

2020 Sudah Dekat, Bagaimana Cara Berhenti dari BPJS Kesehatan?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
2020 Sudah Dekat, Bagaimana Cara Berhenti dari BPJS Kesehatan?

Per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik. Hal yang menjadikan beberapa peserta memilih berhenti. Bagaimana cara berhenti

RAKYATKU.COM - Per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik. Hal yang menjadikan beberapa peserta memilih berhenti. Bagaimana cara berhenti dari BPJS kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Januari tahun depan. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri: Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa; Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa; Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh WNI. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dikutip laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip BPJS Kesehatan.

Adakah cara berhenti dari BPJS Kesehatan? Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.

Jika telat membayar iuran, maka secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. 

Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Sumber: Detik.com