Senin, 16 Desember 2019 16:10

Gaji Sering Terlambat dan Dimarahi di Depan Umum, Driver di Gowa Curi Senjata Atasan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, saat memberikan keterangan, Senin (16/12/2019).
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, saat memberikan keterangan, Senin (16/12/2019).

Nugraha Tritama (26), seorang driver pada salah satu rumah di Kabupaten Gowa, tega mencuri barang berharga di rumah pimpinannya, Nirwan (49).

RAKYATKU.COM, GOWA - Nugraha Tritama (26), seorang driver pada salah satu rumah di Kabupaten Gowa, tega mencuri barang berharga di rumah pimpinannya, Nirwan (49).

Rumah yang dijadikan lokasi pencurian itu, berada di Perumahan Royal Spring Blok B 6 Nomor 9, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu.

Nugraha nekat melakukan itu, akibat dendam. Pelaku sering dimarahi di depan umum. Tak hanya itu, Nugraha juga mengaku sering mengalami keterlambatan gaji.

Korban dan pelaku diketahui sama-sama bekerja di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Hasanuddin, Jalan Hertasning, Kota Makassar.

"Selain kedua modus itu, pelaku sedang sakit, dan juga merupakan korban broken home di rumahnya," terang Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (16/12/2019).

Barang yang berhasil digasak pelaku di antaranya satu Airgun Wingun 357 caliber 4.5 mm, satu pack amunisi senapan angin caliber 4.5 mm, dan satu pasang sepatu milik korban.

Tidak puas dari hasil curiannya itu, pelaku juga mencuri uang tunai sebanyak Rp1 juta, yang tersimpan di dalam laci kerja dalam kamar. Serta dan celengan berisi uang Rp4 juta dan uang kontan senilai Rp1 juta.

Semua yang telah dicuri itu, sebelumnya telah diketahui tempat penyimpanan kunci milik korban.

"Dari uang itu, pelaku lalu membeli obat Tramadol sekitar 10 bungkus seharga Rp300 ribu, dan dipakai untuk melarikan diri ke Bulukumba," tambah Tambunan.

Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.