Jumat, 13 Desember 2019 19:17

Ditangkap setelah 2 Tahun Buron, Jen Tang Malah Dibebaskan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jen Tang. (kanan)
Jen Tang. (kanan)

Tersangka kasus korupsi sewa lahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, ditangkap setelah hampir dua tahun lebih jadi buronan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus korupsi sewa lahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang, ditangkap setelah hampir dua tahun lebih jadi buronan.

Pengusaha besar tersebut ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di daerah Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019 lalu.

Setelah diamankan, Jen Tang langsung diterbangkan ke Sulsel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulsel. Sesampainya di Makassar, Jen Tang langsung dijebloskan ke dalam Lapas Klas 1 Makassar.

Dua bulan lebih di dalam Lapas, Jen Tang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mempermainkan penyidik Kejati selama dua bulan, dengan cara melarikan diri dan kembali menghirup udara segar.

Jen Tang dibebaskan atau dikeluarkan dari Lapas, setelah ada surat penangguhan penahanan oleh penyidik Kejati Sulsel.

Kepala Pengamanan Lapas Klas 1 Makassar, Zaini, membenarkan Jen Tang telah dikeluarkan dari Lapas atas surat penangguhan penahanan dari kejaksaan.

"Tadi malam dikeluarkan, sorenya dia dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa oleh jaksa, setelah itu ada surat penangguhan penahanan untuk dikeluarkan dari Lapas, jadi tadi malam dua keluar," kata Zaini kepada Rakyatku.com, Jumat (13/12/2019).

Sementara untuk sampai kapan Jen Tang dibebaskan, Zaini tidak mengetahui. Menurutnya, jaksa yang lebih mengetahui waktu penangguhan penahanannya. Jen Tang memang belum dilimpahkan masih status tahanan jaksa.

"Kalau penangguhan sampai kapan kita tidak tahu, jaksa yang tahu. Konfirmasi sama jaksa. Untuk sementara dia tidak ditahan. Proses itu kewenangan jaksa yang tahu. Jen Tang saat ini belum dilimpahkan masih status tahanan oleh jaksa," tutupnya.

Jen Tang dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Direktur PT Jujur Jaya Sakti ini disangka merugikan negara hingga Rp500 juta.

Kakek berusia 60 tahun ini disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuciam uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.