Kamis, 12 Desember 2019 17:41

Hanya 3 Tersangka Kasus PAUD Dilimpahkan, Istri Wakil Bupati Bone Bebas?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan buku bahan belajar PAUD Kabupaten Bone, memasuki babak baru. Dalam kasus ini hasil audit kerugian negara Rp4,9 miliar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan buku bahan belajar PAUD Kabupaten Bone, memasuki babak baru. Dalam kasus ini hasil audit kerugian negara Rp4,9 miliar. 

Tiga tersangka telah P21. Hari ini, Kamis (12/12/2019), penyidik Satreskrim Polres Bone melimpahkan berkas bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Ketiganya adalah Sulastri, Ihsan, dan Masdar. Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk istri Wakil Bupati Bone, Erniati selaku Kepala Bidang PAUD Bone.

Namun, saat pelimpahan siang tadi, Erniati tidak termasuk di dalamnya. Dia juga tidak ditahan oleh penyidik, saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Sehingga, Erniati masih bebas, berkeliaran menghirup udara segar, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus untuk pelimpahan hari ini, Erniati tidak masuk di dalamnya. Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Augustinus Berlian Pangaribuan berdalih. 

Katanya, berkas Erniati belum P21 sehingga kejaksaan mengembalikan berkasnya. "Berkas keempat tersangka diserahkan ke kejaksaan bersamaan, tapi berkas Erniati belum P21 sehingga dikembalikan oleh kejaksaan," ujar Kombes Pol Augustinus Berlian Pangaribuan, kepada Rakyatku.com.

Setelah berkas Erniati dikembalikan kejaksaan, penyidik Polres Bone kembali melengkapi kekurangan dan telah mengembalikan ke kejaksaan. Meskipun hari ini belum dilimpahkan.

Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana mengatakan, berkas dari tersangka Erniati telah dikembalikan ke kejaksaan.

Dia juga mengungkapkan, dari pengakuan tiga tersangka lainnya, Erniati tidak sepenuhnya terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Tiga tersangka yang ada belum secara spesifik mengungkapkan keterlibatan Erniati secara mutlak," kata AKBP I Made Ary Pradana.