Kamis, 12 Desember 2019 17:01

Awasi Prosesnya, Provost Siap Tangkap Calo dan Pemohon SIM di Jeneponto 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Proses pembuatan SIM di Jeneponto
Proses pembuatan SIM di Jeneponto

Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto mengimbau para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak menggunakan jasa calo.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto mengimbau para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak menggunakan jasa calo. 

Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Ilham bilang, jika ada masyarakat yang ketahuan menggunakan calo saat bermohon SIM, maka akan dipanggil polisi setempat.

"Kami sudah laporkan ke Provost untuk membantu mengawasi dan melakukan pemeriksaan di kantor pelayanan pembuatan SIM," ujar dia.

"Sudah kita siapkan kotak aduan. Jadi kalau ada calo, akan diamankan oleh Provos Polres setempat," tutur Ilham.

Ilham berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi mengadukan ke pihaknya jika ada yang menawarkan membantu untuk mengurus SIM. Apalagi meminta imbalan atau bayaran lebih.

"Ikuti saja prosedur dalam pengurusan SIM, agar tidak merasa dipersulit," tegasnya. 

Warga setempat Daeng Romo mengatakan, imbauan Kasat Lantas Polres Jeneponto semakin membuat masyarakat berhati-hati dalam mengurus SIM. Apalagi jika terbukti menggunakan jasa para calo.

"Saya apresiasi itu. Memang sebaiknya untuk mengurus SIM harus datang ke kantor Samsat. Parahnya lagi jika ada masyarakat terbukti menggunakan jasa calo bakal dipanggil Provos," sebut Daeng Romo.