Rabu, 11 Desember 2019 18:51

Tiga Pria Ditangkap di AS Terkait Penipuan Crypto Bernilai Lebih Rp10 Triliun

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiga Pria Ditangkap di AS Terkait Penipuan Crypto Bernilai Lebih Rp10 Triliun

Para tersangka diduga mengumpulkan $722 juta dari investor, yang dijanjikan dengan imbalan saham di kolam penambangan cryptocurrency.

RAKYATKU.COM - Tiga orang ditangkap di AS atas dugaan penipuan Cryptocurrency.

Ketiga orang itu adalah Matthew Brent Goettsche, 37 tahun, Jobadiah Sinclair Weeks, 38 tahun, dan Joseph Frank Abel, 49 tahun. Mereka ditangkap pada hari Selasa (10/11/2019) dan didakwa dengan konspirasi. Dua terdakwa lainnya masih buron.

Para tersangka diduga mengumpulkan $722 juta dari investor, yang dijanjikan dengan imbalan saham di kolam penambangan cryptocurrency.

Jaksa menggambarkan penipuan itu sebagai "skema Ponzi teknologi tinggi," karena mengambil uang dari investor dan memberikan mereka hadiah jika merekrut orang lain.

Departemen Kehakiman mengatakan bahwa mulai April 2014 hingga Desember 2019, kelompok ini mengoperasikan BitClub Network.

"Para terdakwa diduga menghasilkan ratusan juta dolar dengan terus merekrut investor baru selama beberapa tahun sambil menghabiskan uang para korban dengan boros," kata jaksa.

Paul Delacourt, asisten direktur di kantor FBI Los Angeles mengatakan bahwa pra terdakwa dituduh memikat ribuan korban dengan janji bahwa investasi mereka akan dikembalikan bentuk penambangan bitcoin.