Rabu, 11 Desember 2019 14:12

Bukan Lagi di Akhir Jenjang, Ujian Nasional Dipercepat di Kelas 4, 8, dan 11

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mendikbud, Nadiem Makarim
Mendikbud, Nadiem Makarim

Pemerintah memutuskan menghapus ujian nasional. Tapi, tidak dihentikan sama sekali. Pelaksanaannya dilakukan lebih awal.

RAKYATKU.COM - Pemerintah memutuskan menghapus ujian nasional. Tapi, tidak dihentikan sama sekali. Pelaksanaannya dilakukan lebih awal.

Selama ini, ujian nasional digelar pada akhir sekolah. Kelas 6 untuk SD, kelas 9 untuk SMP, dan kelas 12 untuk SMA. Mulai Mei 2021, ujian digelar pada kelas 4 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebut program baru ini sebagai asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. 

"Yang tadinya di akhir jenjang, kita akan ubah itu di tengah jenjang," kata Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Dengan dilakukan di tengah jenjang, pendidik punya waktu untuk memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang. 

Perbaikan berdasarkan hasil asesmen dan survei tak akan bisa dilakukan bila hasilnya baru diketahui di akhir jenjang pendidikan.

Hasil dari ujian itu bakal menunjukkan kepada guru-guru, siswa mana saja yang membutuhkan bantuan ekstra supaya kualitasnya bisa sesuai target. 

Alasan kedua, asesmen di tengah jenjang diterapkan agar tak ada lagi ujian akhir yang menjadi beban siswa dan orang tua.

Asesmen kompetensi minimum dan survei karakter akan dilakukan dengan bantuan organisasi dalam negeri dan luar negeri. Termasuk Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan Bank Dunia (World Bank).

Tujuan kerjasama dengan lembaga transnasional itu agar kualitas siswa-siswi Indonesia bisa setara dengan kualitas internasional.

Nadiem juga menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Program Penilaian Pelajar Internasional (PISA), salah satu program OECD, juga Tren dalam Studi Matematika dan Sains Internasional (TIMSS).

Selain ujian nasiona, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) juga akan diganti. Pada 2020, ujian hanya akan diselenggarakan sekolah bersangkutan.

"Dikembalikan kepada esensi UU Sisdiknas, kepada semua setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri. Tentunya mengikuti kompetensi-kompetensi dasar yang sudah ada di kurikulum kita," jelas Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem mengatakan kebijakan ini tidak memaksa sekolah untuk langsung mengubah sistem kelulusannya. Sekolah dipersilakan tetap memakai format USBN tahun lalu.