Selasa, 10 Desember 2019 18:04

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Lelang Randis Pemprov Sulsel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Lelang Randis Pemprov Sulsel

Biro Pengelolaan Barang dan Aset, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, segera melelang kendaraan dinas (randis).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Biro Pengelolaan Barang dan Aset, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, segera melelang kendaraan dinas (randis). Lelang ini, akan dilakukan pada Kamis, 12 Desember mendatang.

Ada 95 randis yang akan dilelang. 28 kendaraan roda empat. Dan 67  randis roda dua. Lelang ini, diakukan secara online.

Total nilai penjualan Rp1 miliar lebih. Itu minimal, sesuai nilai wajar penjualan," kata Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset, Pemprov Sulsel, Nurlina, Selasa (10/12/2019).

Diungkapkan Nurlina, lelang ini, adalah kali kedua. Sebelumnya, lelang randis tahap pertama sudah dilakukan. 

Total hasil penjualan, Rp800 juta. Ada 40-an randis yang berhasil terjual. Semuanya roda empat.

"Sekarang ini lebih banyak. 95 kendaraan. Ini lelang terbuka," tambahnya.

Kepala Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Pemprov Sulsel, Muhammad Rasyid mengungkapkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta lelang.

Diantaranya menyetor KTP, NPWP, dan nomor rekening. Lelang ini, dilakukan selama dua jam saja. Dari pukul 10.00-12.00.

"Ini sistem lelangnya beda. Penawar tidak bisa saling mengintip. Jadi misalnya ada empat penawar, siapa yang tertinggi, itulah pemenangnya," urai Rasyid.

Dia mengatakan, belum sepenuhnya randis Pemprov Sulsel, dilelang. Beberapa randis, dokumennya belum lengkap. 

Saat ini, dokumennya tengah dicari. Jika tidak ditemukan, akan diusulkan untuk penghapusan aset.

"Jadi aset itu tidak serta merta dihapus, dihilangkan. Diproses dulu. Apakah nanti melalui pemusnahan, atau bagaimana," pungkasnya.