Senin, 09 Desember 2019 21:16

Pengacara Fajrin Klarifikasi Terkait Berita THM di Sidrap

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengacara Fajrin Klarifikasi Terkait Berita THM di Sidrap

Pengacara asal Sidrap, Fajrin menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait oknum pengacara berinisial FR yang diduga memback-up Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap.

RAKYATKU.COM,SIDRAP -- Pengacara asal Sidrap, Fajrin menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait oknum pengacara berinisial FR yang diduga memback-up Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap.

Menurut Fajrin, kalau pun berita yang menyebut insial FR itu ditujukan kepada dirinya, maka Fajrin menegaskan bahwa istilah memback-up THM itu tidak benar adanya.

"Itu misalkan yang dimaksud inisial FR itu adalah saya. Jika memang begitu, maka saya pastikan istilah memback-up itu keliru adanya," kata Fajrin melalui telepon seluler dari Makassar saat dihubungi, Senin (9/12/2019).

Fajrin menambahkan, pihaknya tidak pernah memback-up THM mana pun yang ada di Sidrap. Begitu pun dengan pungutan yang dituduhkan terkait istilah memback-up tersebut.

"Tidak ada seperti itu. Yang benar, saya memberi pendampingan bantuan hukum kepada teman-teman pengusaha THM untuk keadilan. Tidak lebih," ujarnya mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Dia menegaskan, selama ini ia aktif memdampingi pengelola THM di Sidrap melalui Assosiasi Hiburan dan Rekreasi (Ashesi).

"Semuanya sebatas pendampingan saja, agar teman-teman di Ashesi bisa tetap berjalan tanpa berlawanan dengan ketentuan hukum," kata Fajrin.

Sementara, pengelola THM asal Kelurahan Amparita, Sidrap, Haji Awi juga ikut meluruskan persoalan ini lewat konferensi pers di Nagoya Cafe, Senin siang.

Dalam konperensi pers bersama sejumlah media itu, Awi mengatakan, andai inisial HA itu adalah dirinya, maka ia memastikan keterlibatan FR memback-up THM atau Ashesi di Sidrap, tidak betul adanya.

"Tidak ada istilah memback-up dan pungutan. Yang ada hanyalah pendampingan bantuan hukum untuk teman-teman pengelola THM," ujar Awi di depan wartawan.

Soal uang dari sejumlah pengelola THM yang dimaksud, jelas Awi, itu masuk pada asosiasi. "Dalam hal ini Ashesi untuk keperluan mereka juga," papar Alwi.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas THM di Kabupaten Sidrap ternyata diduga di-back-up oleh oknum pengacara yang memungut dana hingga puluhan juta dari pengusaha kafe. 

Hal itu terungkap ketika salah satu pemilik kafe berinisial HA asal Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap yang menyatakan hal tersebut.

Dia mengatakan, ada seorang oknum yang mengaku pengacara asal Pangkajene yang dia ketahui berinisial FR mendatanginya untuk meminta sejumlah dana agar THM bisa terus beraktivitas.

"Oknum tersebut datang ke kami mengaku sebagai pengacara dan dan berperawakan masih muda. Dia mengaku bisa mengurus dan melobi ke aparat dan pemerintah agar THM tetap beroperasi di Sidrap. Tapi saya tidak percaya begitu saja, tidak tahu yang lain," ucapnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menegaskan bahwa tidak ada THM yang beroperasi lagi dan harus ditutup selama-lamanya. 

Pernyataan itu disampaikan Bupati Sidrap, Dollah Mando saat rapat forkopimda terkait hal tersebut belum lama ini. 

"Sebelumnya kita sudah menyegel 19 THM yang sempat beroperasi. Kalaupun ada THM yang membandel segera lapor dan sertakan bukti. Pasti kami bersama aparat penegak hukum akan tindak tegas," ucapnya. 

Terkait dengan ada pernyataan dari pemilik THM bahwa ada pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib. 

Pemilik kafe diminta untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke pihak kepolisian supaya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.