Minggu, 08 Desember 2019 16:24

Dukungan Calon Perseorangan Harus Tersebar di Minimal 8 Kecamatan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gunawan Mashar
Gunawan Mashar

Syarat bagi calon perseorangan di Pilwalkot Makassar sejatinya tidak sulit. Dalam regulasi, dukungan itu cukup tersebar di minimal delapan kecamatan.

RAKYATKU.COM - Syarat bagi calon perseorangan di Pilwalkot Makassar sejatinya tidak sulit. Dalam regulasi, dukungan itu cukup tersebar di minimal delapan kecamatan.

Kota Makassar sendiri punya 15 kecamatan. Artinya, bakal calon cukup mengumpulkan dukungan dari setengah jumlah kecamatan yang ada.

Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih di Kota Makassar yang terdaftar mencapai 968.703 jiwa. Artinya, bakal calon wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan tidak akan kesulitan mengumpulkan dukungan.

Bakal calon perseorangan di Pilwalkot Makassar harus menyetor minimal 72.570 dukungan sah. Bila kurang dari jumlah itu setelah verifikasi, maka bakal calon tersebut dipastikan tidak bisa bertarung di Pilwalkot Makassar.

Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon wali kota Makassar dan wakil wali kota jalur perseorangan dilakukan 19-23 Februari 2020.

Berdasarkan surat keputusan KPU Makassar nomor 112/PL.02.2-Kpt/7371/KPU-kot/X/2019, syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 72.570. Minimal tersebar pada delapan kecamatan di Kota Makassar.

"Tempat penyerahan dokumen di kantor KPU Kota Makassar  di Jalan Perumnas Raya nomor 2A Antang," ujar mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.

Kandidat diberi kesempatan menyetor bukti dukungan 19-23 Februari 2020. Pada 19-22 Februari, penyerahan dukungan dibuka pukul 08:00-16:00 wita. Pada hari terakhir, 23 Februari 2020, penerimaan dukungan dibuka hingga pukul 24:00 wita.

Dokumen yang harus disetor yaitu satu rangkap asli pernyataan dukungan masing-masing pendukung. Ditempeli fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan (formulir model B.1-KWK perseorangan). 

Satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi perseorangan dan ditandatangani bakal pasangan calon dan satu rangkap  salinan. 

Lalu, satu rangkap asli hasil cetak B. 2-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan. Formulir model B. 1-KWK perseorangan dan formulir model B. 1.1-KWK perseorangan. Wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau sebutan lain.

"Bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan harus membawa surat tugas atau surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kota Makassar untuk mendapatkan username dan password silon," jelas Gunawan.