RAKYATKU.COM - Penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon wali kota Makassar dan wakil wali kota jalur perseorangan dilakukan 19-23 Februari 2020.
Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU Makassar, Gunawan Mashar mengumumkan jadwal lengkap penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan independen.
Berdasarkan surat keputusan KPU Makassar nomor 112/PL.02.2-Kpt/7371/KPU-kot/X/2019, syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 72.570. Minimal tersebar pada delapan kecamatan di Kota Makassar.
"Tempat penyerahan dokumen di kantor KPU Kota Makassar di Jalan Perumnas Raya nomor 2A Antang," ujar mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.
Kandidat diberi kesempatan menyetor bukti dukungan 19-23 Februari 2020. Pada 19-22 Februari, penyerahan dukungan dibuka pukul 08:00-16:00 wita. Pada hari terakhir, 23 Februari 2020, penerimaan dukungan dibuka hingga pukul 24:00 wita.
Dokumen yang harus disetor yaitu satu rangkap asli pernyataan dukungan masing-masing pendukung. Ditempeli fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan (formulir model B.1-KWK perseorangan).
Satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi perseorangan dan ditandatangani bakal pasangan calon dan satu rangkap salinan.
Lalu, satu rangkap asli hasil cetak B. 2-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan. Formulir model B. 1-KWK perseorangan dan formulir model B. 1.1-KWK perseorangan. Wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau sebutan lain.
"Bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan harus membawa surat tugas atau surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kota Makassar untuk mendapatkan username dan password silon," jelas Gunawan.