Jumat, 06 Desember 2019 07:30

Pasangan Suami Istri Tega Perkosa Putrinya yang Berusia 2 Tahun

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Christina Nelson-Coddington
Christina Nelson-Coddington

Sepasang suami tega memperkosa anak perempuan mereka yang masih berusia dua tahun.

RAKYATKU.COM - Sepasang suami tega memperkosa anak perempuan mereka yang masih berusia dua tahun.

Keduanya adalah Gerrad Coddington (25), dan istrinya, Christina Nelson (29) dari Pauls Valley di Oklahoma, Amerika Serikat.

Tidak hanya itu, korban lain yang berusia enam tahun juga diduga ditahan dengan borgol dan disiksa dengan taser.

Coddingtons dan istrinya ditangkap pada Juni tahun ini setelah berbagi beberapa gambar keji di Facebook.

Hakim Leah Edwards memberi mereka hukuman seumur hidup untuk 29 kejahatan seks, termasuk pemerkosaan, pelecehan anak, inses dan pembuatan gambar pelecehan seks anak.

Jaksa Agung Oklahoma Mike Hunter menyebut kejahatan Coddingtons sebagai kejahatan terburuk yang pernah dia lihat.

"Keduanya ini terlibat dalam tindakan mengerikan penganiayaan dan kekerasan dengan anak-anak yang tidak bersalah," kata Mike dilansir Dailystar.

"Tindakan dua individu ini, sehubungan dengan anak-anak yang menjadi sasaran tindakan mengerikan ini, tidak budi, tidak termaafkan," sambungnya.

"Ini adalah orang jahat yang menghadirkan bahaya bagi masyarakat. Saya memuji keputusan Hakim Edwards untuk meminta pertanggungjawaban mereka sepenuhnya dari hukum," katanya lagi.

Jaksa Agung Mike Hunter mengatakan penyelidikan itu diluncurkan setelah Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi melihat aktivitas di internet yang menunjukkan ada anak kecil yang dieksploitasi.

Tuduhan yang awalnya diajukan pada bulan Juni termasuk pembuatan pornografi anak, tindakan cabul dengan anak di bawah umur dan melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer Oklahoma.

“Anak-anak adalah yang paling rentan dan tidak berdaya di masyarakat kita dan kejahatan terhadap mereka tidak akan pernah ditoleransi oleh kantor saya," ungkap Jaksa Agung.

"Kami juga akan memastikan mereka yang melakukan kejahatan jenis ini dimintai pertanggungjawaban dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.