RAKYATKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial N.
Pelimpahan tahap II ini diterima langsung oleh JPU Kejari Makale, pada Kamis (5/12/2019), setelah menjalani proses dugaan pelanggaran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba, AKP Abner Sitorus mengatakan, tersangka N diamankan saat sedang mengambil paket kiriman di salah satu PO transportasi darat.
Awalnya, pada Selasa, 23 Oktober 2019, sekitar pukul 01.30 Wita. Petugas mendapat informasi bahwa ada paket pengiriman dari Makassar melalui salah satu angkutan darat yang di curigai berisikan narkotika.
"Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba selanjutnya berkoordinasi dengan pihak perwakilan Bus di Makale," kata Abner Sitorus.
Singkat cerita kata Abner, sekitar pukul 07.40 Wita, N masuk ke perwakilan bus dan mengambil sebuah kiriman. Anggota yang telah mengintai melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan.
Saat itu, ditemukan satu paket kiriman. Setelah dibuka ada satu buah tempat headset yang di dalamnya terdapat satu saset sabu yang diisolasi.
"Dan ketika dilakukan interogasi, N ini mengakui bahwa sabu tersebut benar pesanannya. Selanjutnya terduga bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.