Kamis, 05 Desember 2019 20:11

Kamrussamad Usul Omnibus Law UU Pemilu dan Pilkada

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kamrussamad. (Foto/Detikcom)
Kamrussamad. (Foto/Detikcom)

Revisi UU Pemilu mulai mencuat di Komisi II DPR RI. Salah satu poin krusial, pemisahan kontestasi Pileg dan Pilpres 2024 nanti.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Revisi UU Pemilu mulai mencuat di Komisi II DPR RI. Salah satu poin krusial, pemisahan kontestasi Pileg dan Pilpres 2024 nanti.

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Kamrussamad, ada tiga agenda penting menanti pada 2024. Selain pileg dan pilpres, juga ada pilkada serentak.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyarankan agar konsep omnibus law dipakai untuk menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Omnibus law merupakan solusi atas rencana revisi UU Pemilu Nomor Tahun 2017. Jadi, UU Pemilu itu digabung dengan UU Pilkada," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2019).

Kamrussamad berpandangan bahwa ada sejumlah usul yang bisa saja dilakukan dalam merevisi UU Pemilu. 

"Wacana satu adalah pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional yaitu pilpres, DPR, DPD dan serentak daerah yaitu DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah," paparnya.

Wacana dua, lanjut pria asal Sulsel ini yakni pemilu serentak legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan serentak eksekutif (presiden dan kepala daerah).

"Dengan catatan, meninjau ulang kursi tiap dapil dari 3 s/d 10  menjadi 3 s/d 8 maksimal untuk DPR RI atau sebaliknya," urainya.

Selain itu, aspek yang perlu direvisi adalah manajemen meliputi sistem pemutakhiran data pemilih sampai penetapan DPT,  serta masa rekapitulasi suara yang terlalu panjang hingga perlu diganti dengan E-Rekap.

"Khusus aspek aktor pemilu, perlu ada pembatasan usia maksimal petugas badan adhoc, khususnya KPPS," pungkas Kamrussamad.