RAKYATKU.COM, MAURITIUS - Rabu, 4 Desember 2019. Ravish Rao Fakhoo (27), tertunduk. Dengan suara rendah, dia mengakui perbuatannya, ikut membunuh Janice Farman, 47, dari Clydebank, Dunbartonshire. Hakim Mahkamah Agung Mauritius di Port Louis mengetuk palu. Fakhoo dihukum 18 tahun penjara.
Pada peristiwa Oktober 2017 lalu itu. Kamlesh Mansingh (27), bersama Anish Soneea (20), dan Fakhoo, mendatangi rumah Farman. Ketiganya berencana merampok rekan kerjanya itu. Ketiganya memang kesulitan keuangan.
Mansingh sudah memegang kawat. Fakhoo memegang tangannya. Mansingh lalu mengalungkan kawat itu ke leher Farman. Sekali sentak, nyawa Farman lenyap.
Janice Farman semasa hidup
Kebetulan. Di rumah itu ada putra angkat korban. Usianya 10 tahun. Dia lah yang menelepon rekan ibunya, bahwa ada tiga orang yang mencekik ibunya.
"Ada tiga orang di sini. Mulut ibu berdarah," ujarnya di telepon.
Kolega ibunya itu kemudian datang ke rumah korban. Dia mendapati korban sudah tewas. Diduga, saat hendak dirampok, Nyonya Farman mengenali salah seorang perampoknya.
Mansingh, dipenjara 33 tahun pada Oktober 2019, setelah mengakui cekik korban. Sedangkan Anish Soneea, dipenjara selama 23 tahun, setelah mengakui membantu dan bersekongkol dengan Mansingh.
Mansingh bertemu Nyonya Farman, ketika mereka berdua bekerja untuk sebuah perusahaan periklanan di pulau itu.
Mereka kehilangan kontak, ketika Nyonya Farman meninggalkan perusahaan. Tetapi bertemu lagi pada tahun 2017, dan Mansingh dan Fakhoo telah bersosialisasi dengannya di minggu-minggu menjelang kematiannya.
Dia juga membantu Mansingh mendapatkan pinjaman 300.000 rupee Mauritius (Rp121 juta).
Hakim Benjamin Marie Joseph mengatakan, ada 'keadaan yang memberatkan' dalam kasus ini, ketika Fakhoo berusaha untuk meremehkan perannya.
Ny. Farman pindah ke Mauritius pada tahun 2002 dan adalah direktur pelaksana dari perusahaan IT PECS Data Services.
Seorang juru bicara Direktur Penuntutan Publik di Mauritius mengatakan, tuduhan resmi pembunuhan dengan fitur-fitur yang memberatkan diajukan kepada pihak-pihak yang dituduh, Mansingh dan Fakhoo, sedangkan tuduhan membantu dan bersekongkol dengan dua pihak yang dituduh disebutkan di atas diajukan terhadap Sonnea di hadapan Mahkamah Agung Pengadilan.