Selasa, 03 Desember 2019 21:02

Diamankan Bersama Sabu-Sabu 9,1 Gram, Ibu Ini Menangis Lihat Pelaku Digiring Polisi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku yang diamankan polisi.
Pelaku yang diamankan polisi.

Muhammad Ilham (28), Asrul (22), dan Suwardi (37) ditetapkan tersangka, setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Muhammad Ilham (28), Asrul (22), dan Suwardi (37) ditetapkan tersangka, setelah terbukti mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

Suara langkah kaki petugas dari Satuan Narkoba Polres Gowa saat melakukan penggrebekan, tak terdengar oleh para pelaku. 

Saat digrebek, pelaku diamankan bersama barang bukti. "Ketiga pria ini adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 9,01 gram," kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, Selasa (3/12/2019).

Ketiga pelaku itu digiring polisi masuk ke dalam ruang penyidik. Salah satu wanita mengenakan jilbab besar menangis. Wanita itu adalah keluarga dari salah satu tersangka.

Sambil menutup sebagian wajahnya, matanya memerah dan terus menitihkan air mata, sambil menatap ke arah tersangka yang masuk ke ruang penyidik.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit alat hisap sabu, lengkap dengan pirex kaca, 2 unit korek gas, 1 unit potongan besi yang terdapat 3 saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 packs plastik saset bening kosong, dan 1 unit ponsel merek Samsung.

Tidak hanya itu, barang bukti lain yang didapat petugas di antaranya, 1 unit dompet cokelat berisi 17 plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, 2 bungkus saset plastik bening, dan 1 unit timbangan elektrik.

Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun," kata AKP Maulud.