RAKYATKU.COM, PINRANG -- Indra Setiawan (28), tak bisa lagi jualan nasi kuning. Tim Crime Fighter Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menjemputnya di rumahnya. Di Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Itu setelah dia teridentifikasi sebagai begal perhiasan emas. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Selasa (3/12/2019) mengatakan, pelaku diamankan setelah tim melakukan penyelidikan.
"Diperoleh informasi dari korban, tentang ciri ciri pelaku. Juga sepeda motor yang digunakan," urai AKP Dharma.
Target pelaku kata Dharma, adalah pengendara perempuan yang memakai perhiasan emas.
Pelaku lanjut AKP Dharma, melakukan aksinya dengan cara keliling Kota Pinrang pakai sepeda motor. Dia mencari sasaran pengendara sepeda motor yang mengenakan gelang dan kalung emas.
Setelah mendapatkan target, pelaku langsung menarik kalung emas atau gelang emas yang dikenakan korbannya, lalu kabur dengan kecepatan tinggi.
"Pelaku juga tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, jika melakukan perlawanan," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan brang bukti berupa satu unit sepeda motor, sweater, helm serta masker penutup muka.
"Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tutupnya.