Selasa, 03 Desember 2019 09:16

Rusia Tolak Permintaan Belanda untuk Ekstradisi Tersangka Penembakan MH17

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pesawat MH17 jatuh pada tahun 2014
Pesawat MH17 jatuh pada tahun 2014

Rusia menolak permintaan Belanda untuk mengekstradisiĀ seorang tersangka penembak pesawat Malaysia Airlines MH17.

RAKYATKU.COM, BELANDA - Rusia menolak permintaan Belanda untuk mengekstradisi seorang tersangka penembak pesawat Malaysia Airlines MH17.

Tersangka itu bernama Volodymyr Tsemakh, warga negara Ukraina. Dia adalah mantan komandan pasukan separatis yang didukung Rusia di Ukraina timur.

Dia dikirim ke Rusia selama pertukaran tahanan antara Moskow dan Kiev pada bulan September.

Pesawat MH17 ditembak jatuh di atas wilayah yang dikuasai oleh separatis pro-Rusia di Ukraina timur pada 17 Juli 2014. Saat itu pesawat sedang terbang dari Amsterdam ke Kuala Lumpur.

Semua 298 orang yang ada di dalam pesawat tewas, dan dua pertiga dari mereka adalah orang Belanda.

Belanda telah memimpin penyelidikan atas bencana tersebut. Dan jaksa penuntut telah meminta Moskow untuk menangkap Tsemakh dan menyerahkannya ke Belanda untuk diinterogasi.

Tapi mereka menerima pemberitahuan pada 19 November bahwa Rusia tidak dapat mematuhinya karena keberadaannya tidak diketahui.

"Layanan Penuntut Umum telah menyimpulkan bahwa Rusia dengan rela mengizinkan Tsemakh untuk meninggalkan Federasi Rusia dan menolak untuk melaksanakan permintaan Belanda. Sementara di bawah Konvensi Eropa tentang Ekstradisi, mereka wajib untuk melakukannya," kata jaksa penuntutan dalam sebuah pernyataan.

Rusia tidak mengekstradisi warganya sendiri, tetapi jaksa penuntut Belanda mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada halangan, karena Tsemakh adalah warga negara Ukraina.