Jumat, 29 November 2019 18:06

2 Bintang K-pop Dihukum Karena Pemerkosaan dan Penyebaran Video Seks

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon
Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon

Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada dua bintang K-Pop karena pemerkosaan dan penyebaran video seks.

RAKYATKU.COM, SEOUL - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada dua bintang K-Pop karena pemerkosaan dan penyebaran video seks, Jumat (29/11/2019).

Mereka adalah Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, mantan anggota boybad FT Island.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa keduanya membagikan rekaman seks rahasia dan membuat lelucon tentang membius dan memperkosa wanita.

Secara terpisah, Jung juga dihukum karena merekam adegan seks dengan wanita lain, tanpa sepengetahuan mereka dan membagikan rekaman itu tanpa persetujuan mereka.

Jung diberi hukuman penjara enam tahun. Sementara Choi akan mendekam di penjara selama lima tahun.

"Jung dan Choi terlibat dalam pemerkosaan geng pada korban yang mabuk dan tidak mampu melawan," kantor berita Yonhap mengutip putusan pengadilan.

"Sulit untuk memahami sejauh mana penderitaan yang dialami para korban."

Reuters melaporkan bahwa keduanya menangis ketika hukuman mereka diumumkan.

Selain penjara, pengadilan juga memerintahkan mereka untuk terlibat dalam pendidikan 'perawatan kekerasan seksual' selama  80 jam.

"Para terdakwa adalah selebritas dan teman terkenal, tetapi obrolan mereka telah menunjukkan bahwa mereka hanya menganggap perempuan sebagai objek kesenangan seksual, dan melakukan kejahatan yang sangat serius," kata Hakim Kang Seong-soo ketika dia membacakan putusan.

Jung mulai terkenal pada tahun 2014 ketika ia berada di posisi ketiga dalam acara audisi "Super Star K". Dia memiliki sejumlah lagu solo, sebelum skandal video seksnya pecah pada bulan Maret, dan ia mengumumkan pengunduran dirinya.

Pada saat itu tuduhan pemerkosaan belum muncul, tetapi dia mengatakan dia telah "melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni".