Jumat, 29 November 2019 17:51

KPU Bantaeng Kosongkan Kotak Suara Pemilu 2019

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengosongkan kotak suara yang dipakai dalam Pemilu serentak 2019, Jumat (29/11/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengosongkan kotak suara yang dipakai dalam Pemilu serentak 2019, Jumat (29/11/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengosongkan kotak suara yang dipakai dalam Pemilu serentak 2019, Jumat (29/11/2019).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng mengosongkan kotak suara yang dipakai dalam Pemilu serentak 2019, Jumat (29/11/2019).

Pengosongan yang berlangsung di gudang logistik KPU Bantaeng. Disaksikan oleh Bawaslu Bantaeng, Polres Bantaeng, serta Kodim 1410 Bantaeng. Dihadiri para komisioner KPU Bantaeng serta jajaran Sekretariat KPU Bantaeng.

"Agenda pengosongan kotak suara pada Pemilu 2019 ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari Peraturan KPU yang mengatur tentang pengelolaan arsip/dokumen dan tata kelola logistik pasca Pemilu," ujar Ketua KPU Bantaeng, Hamzar, kepada Rakyatku.com.

Untuk selanjutnya, kata Hamzar, pihaknya sementara menunggu mekanisme dari KPU RI, tentang rencana pemusnahan bersamaan dengan bilik suara.

"Mekanisme dan prosedur pemusnahannya akan lakukan setelah mendapat persetujuan dari KPU RI," bebernya.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diterangkan logistik yang dipakai dalam Pemilu adalah yang bersifat sekali pakai.

"Aset dalam bentuk arsip/dokumen tersebut yang sudah habis masa retensinya tidak lagi membebani KPU kabupaten/kota dan mewujudkan tata kelola arsip/dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.