Jumat, 29 November 2019 15:38

Mahfud MD Beberkan Alasan SKT FPI Belum Terbit

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mahfud MD Beberkan Alasan SKT FPI Belum Terbit

Mahfud MD membeberkan alasan belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk Ormas Front Pembela Islam (FPI).

RAKYATKU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan alasan belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) izin berorganisasi untuk Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Mahfud, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI. 

"Ada permasalahan (AD/ART) sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang," kata Mahfud, Jumat (29/11/2019).

Terkait tindak lanjut SKT tersebut, Mahfud hanya meminta semua pihak menunggu. Hal yang pasti, sambungnya, saat ini SKT tersebut memang belum bisa dikeluarkan karena terkendala permasalahan AD/ART FPI.

"Ya ditunggu aja, ditunggu aja," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Alasan yang sama dengan Mahfud Perihal belum diterbitkannya izin FPI pun sempat diungkapkan Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (28/11).

Ia mengatakan visi dan misi FPI sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART organisasi kemasyarakatan tersebut masih menjadi masalah dalam proses perpanjangan SKT.

SKT FPI diketahui habis per 20 Juni 2019.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kemenag. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART (poin visi dan misi)," kata Tito.