Kamis, 28 November 2019 18:05

Pemilik Anjing Pitbull Wajib Lapor di Polsek Rappocini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi anjing pitbull.
Ilustrasi anjing pitbull.

Iksan (24) pemilik anjing jenis pitbull yang menyerang seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak ditahan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Iksan (24) pemilik anjing jenis pitbull yang menyerang seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak ditahan. Namun, dia dikenakan wajib lapor di Polsek Rappocini.

Penyidik Polsek Rappocini juga intensif melakukan pemeriksaan terhadap Iksan. Itu karena keteledorannya sehingga anjingnya lepas dan keluar ke lorong hingga memakan korban. Kejadiannya berlangsung di Jalan Tidung 10, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

“Masih terus diperiksa, tapi pemilik anjing itu bermohon untuk wajib lapor. Nah setiap hari dia datang melapor," kata Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriadi, Kamis (28/11/2019).

Kompol Edhy Supriyadi mengungkapkan, pihaknya juga tak ingin gegabah dalam melakukan penyelidikan. Masih butuh beberapa keterangan tambahan dari saksi lainnya. Mulai dari warga hingga korban.

"Statusnya masih saksi, makanya masih mau didalami dulu tidak bisa kita langsung putuskan tersangka, kita tunggu dulu keterangan dari korban juga," tutupnya.