Rabu, 27 November 2019 08:41

Bunuh Istri di Depan Anaknya, Suami Divonis 12 Tahun Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bunuh Istri di Depan Anaknya, Suami Divonis 12 Tahun Penjara

Lutfi Dwi Hariyanto, pria yang tega membunuh istrinya, Fissa Wuri Hermandani, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik.

RAKYATKU.COM - Lutfi Dwi Hariyanto, pria yang tega membunuh istrinya, Fissa Wuri Hermandani, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Vonis yang dijatuhkan kepada pria asal Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, itu sama dengan tuntutan jaksa. Sehingga terdakwa belum mengambil sikap. Dia memilih pikir-pikir selama tujuh hari. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim dilansir Merdeka, Rabu (27/11/2019).

Pada sidang putusan itu, hakim anggota Fitiah Ade Maya menjelaskan, aksi pembunuhan terjadi pada Mei 2019 lalu. Bermula kecurigaan korban terhadap terdakwa yang diduga mempunyai wanita idaman lain (WIL). Korban tidak diperbolehkan melihat handphone terdakwa.

Percekcokan pun terjadi. Sebelum pembunuhan itu, korban sempat mendatangi tempat terdakwa bekerja di Surabaya. Di sana mereka bertengkar.

Bahkan, korban sempat bermalam di sana. Pertengkaran berlanjut ketika terdakwa sampai di tempat tinggalnya di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.

Terdakwa sempat meminta maaf, namun ditolak lantaran terlanjur sakit hati. Saat itulah terdakwa mencekik korban hingga tidak berdaya. Parahnya, aksi itu dilakukan di depan kedua anaknya yang masih kecil.