RAKYATKU.COM, AUSTRALIA - Sebuah kapal nelayan Indonesia disita dan dihancurkan di Australia, setelah ditemukan membawa sirip, daging dan kulit hiu.
Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) mengatakan pada hari Selasa (26/11/2019) bahwa kapal itu ditangkap di zona penangkapan ikan negara itu pada 3 November.
Selain penghacuran kapal, kapten kapal juga telah didenda A $ 17.360 (Rp165 juta) di pengadilan di Darwin.
Dalam pernyataan sebelumnya, pihak berwenang Aussie mengatakan bahwa: "Sebuah kapal Angkatan Perbatasan Australia (ABF) telah mengejar dan menangkap kapal Indonesia di laut timur laut Darwin".
"Setelah menggeledah kapal, petugas ABF menemukan lima anggota awak dengan tangkapan ilegal 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60kg daging hiu."