Senin, 25 November 2019 16:35

Mantan Anggota DPRD Enrekang yang Diduga Terlibat Narkoba Dilepaskan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Unit Satuan Narkoba Polres Sidrap melepas AG (44), mantan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, yang sebelumnya diamankan.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Unit Satuan Narkoba Polres Sidrap melepas AG (44), mantan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang, yang sebelumnya diamankan atas dugaan kasus narkoba. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Senin (25/11/2019).

"Sudah diperiksa. Dari empat orang yang diamankan tidak ada yang memberikan keterangan bahwa mantan anggota dewan tersebut terlibat," urainya.

AG (44) ditangkap Sat Narkoba Polres Sidrap pada Senin (18/11/2019) pekan lalu di kediamannya, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.

Hanya, pihaknya tak mengetahui secara pasti kronologis penangkapan dari AG (44) dalam kasus itu.

Sebab menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan pengembangan dari salah satu kasus yang ditangani Polres Sidrap.

"Iya betul saya dapat juga kabar itu. Tapi yang lakukan penangkapan dari Polres Sidrap, tak ada koordinasi ke kami, hanya informasi saja itupun informasinya lewat grup di Polda ji," ucap AKP Ridwan, Jumat (22/11/2019).

AKP Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, AG (44) ditangkap bersama empat orang rekannya. AG dan empat rekannya ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bal dengan berat sekitar 144 gram.

"Informasi yang saya dapat barang buktinya ada tiga bal shabu sekitar 150 gram, jadi ini indikasi statusnya adalah pengedar," ujarnya.