RAKYATKU.COM, GOWA - Sebanyak 12 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Gowa.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Di antaranya di sekitar Kalegowa, Pallangga, hingga Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Tak ada lagi mereka bisa lakukan. Selain hanya tertunduk lesu di hadapan aparat kepolisian.
Mereka yang ditangkap di antaranya, MY (53), SB (42), AR (22), FA (19), FE (19), EH (45), FS (30), TS (32), HD (30), AH (25, AH (25), EB (41), dan SN (25)
"Sebanyak 12 pelaku itu dengan latar belakang pekerjaan berbeda-beda. Tiga pelaku di antaranya pengedar, serta dua pelaku lainnya dititip di Rutan I Kelas 1 Makassar," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, Senin (25/11/2019).
Total jumlah barang bukti yang diamankan pun tidak main-main. Ada sebanyak 24,358 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya turut diamankan. Yakni, satu buah alat timbang elektrik, satu pak plastik bening kosong, satu buah kotak korek kayu, satu buah dompet warna hitam, satu unit ponsel warna hitam, satu set alat hisap sabu-sabu, satu buah kotak hitam, sebatang kaca pireks, sebatang sendok pipet, satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, satu buah kotak kecil hitam, sebuah kantong kecil biru, satu unit timbangan elektrik, satu pac saset bening kosong, dan satu buah tas merah.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 Tahun," tegas Boy.