RAKYATKU.COM, SOPPENG - Mengenakan rompi merah, terdakwa kasus pencabulan, Indra (60), mengikuti sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Soppeng, Senin (25/11/2019).
Saat memasuki ruang sidang, keluarga dari korban sempat emosi. Mereka melayangkan bogem mentah ke wajah terdakwa. Sontak hal tersebut sempat membuat suasana kantor pengadilan menjadi gaduh. Untung cepat diantisipasi oleh petugas kejaksaan dan pengadilan yang hadir.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Hendra, sidang yang berlangsung tertutup tersebut, agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Di mana saksi yang dihadirkan ada 3 orang, yakni korban, Ibu dan saudara dari korban.
"Untuk hari ini, agendanya mendengarkan keterangan dari saksi korban. Dari keterangan korban, dia pernah mendapatkan pelecehan dari tersangka saat di sekolah," ungkapnya.
Selain kerap melakukan pencabulan di sekolah, terdakwa yang merupakan pedagang asongan tersebut, kerap melakukan hal serupa kepada korban di sekitar masjid tempat korban mengaji.
"Dari keterangan korban, saat dilecehkan di lingkungan sekolah, Satpam hanya melihat dan senyum-senyum tanpa memberikan pertolongan kepada korban," bebernya.
Untuk itulah, lanjutnya, pihak JPU akan menghadirkan Satpam tersebut pada sidang lanjutan pada Senin (2/12/2019) depan.
Pada sidang tersebut, terdakwa berkilah. Dirinya hanya menolong korban yang sempat terjatuh.
"Terdakwa sampai saat ini belum mengakui perbuatannya. Namun untuk memutuskan suatu perkara, pengakuan dari Terdakwa bukanlah hal yang utama," tambahnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang penjual mainan.
Hal tersebut terungkap, saat korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Dari keterangan dokter, korban sudah tidak perawan lagi.
"Saya baru tahu pada saat keponakan saya dibawa ke dokter dan hasilnya tidak perawan lagi," jelas kakak korban RSM.