RAKYATKU.COM, ALEXANDRIA - Seorang mantan agen kasus CIA dijatuhi hukuman 19 tahun penjara karena berkonspirasi dengan mata-mata China.
Jerry Chun Shing Lee yang berusia 55 tahun, dijatuhi hukuman di pengadilan federal di Alexandria.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa petugas intelijen Tiongkok membayar Lee lebih dari $840.000. Atas hadiah itu, dia dicurigai menyerahkan semua informasi yang dia dapatkan selama 13 tahun karirnya sebagai petugas kasus CIA.
Sementara itu, pengacara pembela mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah membuktikan jika uang yang dimaksud berasal dari Tiongkok atau bahwa Lee pernah melakukan rencana untuk memberikan rahasia pemerintah.
Pengacara mencatat bahwa Lee memang mengakui bahwa dia setuju untuk terlibat dalam konspirasi spionase dengan China, tetapi tidak pernah mengakui bahwa dia benar-benar membocorkan rahasia apa pun.
Jaksa penuntut mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti jika uang $ 840.000 yang disetor Lee ke rekening banknya selama periode tiga tahun, berasal dari China.
Tetapi jaksa penuntut mengatakan Lee tidak pernah bisa memberikan penjelasan yang bagus, mengenai dari mana dia mendapatkan uang tunai itu.
"Dia menjalankan bisnis tembakau di Hong Kong, tetapi pada dasarnya itu gagal," kata jaksa penuntut. Dan, menurut jaksa, satu-satunya kesimpulan yang logis adalah itu berasal dari intelijen Tiongkok.
Sementara itu, Lee telah meminta maaf atas tindakannya. "Saya bertanggung jawab penuh atas perilaku saya," kata Lee.
Lee adalah seorang warga negara AS yang dinaturalisasi. Ia berimigrasi ke Hawaii dari Hong Kong bersama keluarganya ketika ia berusia 15 tahun.