Jumat, 22 November 2019 16:38

Nikahnya Ilegal, Mantan Pengikut Aliran Sesat di Gowa Ditelusuri Kemenag

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka Puang La'lang saat digiring oleh penyidik Polres Gowa beberapa waktu lalu.
Tersangka Puang La'lang saat digiring oleh penyidik Polres Gowa beberapa waktu lalu.

Pernikahannya hanya melalui Puang La'lang. Tak ada campur tangan Kantor Urusan Agama (KUA). Juga tak ada wali nikah. Karenanya, Kemenag Gowa menyatakan tak sah. Pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syek

RAKYATKU.COM, GOWA - Pernikahannya hanya melalui Puang La'lang. Tak ada campur tangan Kantor Urusan Agama (KUA). Juga tak ada wali nikah. Karenanya, Kemenag Gowa menyatakan tak sah. Pengikut Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa, harus dinikahkan ulang.

Kepala Kemenag Gowa, Hj Adliah, memerintahkan kepada pihak KUA, mencari mantan pengikut aliran yang dinyatakan sesat oleh MUI itu. 

Menurut Adliah, karena tak sah menurut agama dan negara, pasangan yang menikah itu, tak mendapatkan surat nikah. Juga tak ada akte kelahiran bagi anak-anaknya.

"Pernikahan mereka (korban) itu tidak sah, karena tidak melibatkan penghulu. Tidak mendapat surat nikah, karena tidak sah dalam pernikahannya," kata Adliah kepada Rakyatku.com, Jumat (22/11/2019).

"Ada beberapa yang telah kami sampaikan kepada pihak KUA, untuk didata di daerahnya. Mungkin saja, ada korban dari Puang La'lang, itu (pernikahannya) memang tidak sah," tambahnya.

Meski masih mencari data korban pernikahan mantan pengikut Puang La'lang, pihaknya mengapresiasi langkah MUI dan aparat Kepolisian Polres Gowa, yang telah memproses Puang La'lang sebagai tersangka, atas dugaan kasus penistaan agama. 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun penjara.