Kamis, 21 November 2019 17:20

Kejari Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Jeneponto

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejari Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Jeneponto

Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) di Kabuapten Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) di Kabuapten Jeneponto.

Tersangka inisial SA ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam di lantai 2 ruang penyidik kantor Kejari Jeneponto di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (21/11/2019).

SA ditahan karena terbukti melakukan dugaan korupsi dana kas PDAM Jeneponto sebesar Rp 170 juta untuk tahun anggaran 2014-2015. 

Dia merupakan kepala cabang IKK (Ibu Kota Kecamatan) di PDAM Jeneponto. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

"Tersangka kita tahan karena terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 170 juta, ia merupakan kepala cabang IKK di PDAM Jeneponto," Kata Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Saut Mulatua.