RAKYATKU.COM,GOWA - Raymundus (32) terus menjalani pemeriksaan penyidik. Pelaku pembunuhan Jumince Sabneno (32) itu ditangani Polres Gowa.
Awalnya, jasad Jumince yang terbungkus seprai, ditemukan di tepi Sungai Jeneberang. Masuk wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Proses hukum pertama dilakukan Polsek Tamalate. Belakangan diketahui, ternyata tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah hukum Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Kasus ini awalnya ditangani Polsek Tamalate Makassar. Namun karena locus delicti berada di Kabupaten Gowa, maka untuk penegakan hukumnya diserahkan kepada Polres Gowa," ungkap Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (21/11/2019).
Raymundus telah menjalani pra rekonstruksi di indekosnya. Pra rekonstruksi tersebut digelar penyidik Satreskrim Polres Gowa. Tim Inafis Polres Gowa dan Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel ikut terlibat.
Ada 25 adegan yang dilakukan. Mulai cara pelaku membunuh korban di indekosnya, hingga cara pelaku membuang mayat korban di tepi Sungai Jeneberang.