Rabu, 20 November 2019 18:56

Mulai Malam Ini, Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Jeneponto Tidur di Hotel Prodeo

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi makan minum RSUD Jeneponto resmi ditahan di Rutan Klas II B.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi makan minum RSUD Jeneponto resmi ditahan di Rutan Klas II B.

Mulai malam ini, tiga tersangka kasus dugaan korupsi makan minum RSUD Jeneponto tidur di hotel prodeo, Rutan Klas II B.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Mulai malam ini, tiga tersangka kasus dugaan korupsi makan minum RSUD Jeneponto tidur di hotel prodeo, Rutan Klas II B.

Mereka resmi ditahan usai diperiksa delapan jam, Rabu (20/11/2019). Mereka yakni SH (PPTK), KR (mantan bendahara), dan SR (mantan direktur).

Para tersangka diperiksa penyidik Kejari Jeneponto mulai sekitar pukul 10.00 wita. Mereka baru keluar ruangan penyidik pada pukul 16.30 wita. 

Ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil kijang Innova menuju Rutan Klas II B Jeneponto. Kasi Pidsus, Saut Mualatua mendampingi mereka.

"Iya benar (ditahan). Kan itu pasal yang disangkakan pasal 2 pasal 3 pasal 9," kata Kajari Jeneponto, Ramadyagus, Rabu (20/11/2019).