RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Iuran JKN-KIS sudah resmi dinaikkan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara menjanjikan harapan baru. Perbaikan pelayanan.
BPJS Kesehatan menggandeng Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Mereka sepakat meningkatkan kualitas pelayanan.
Komitmen pertama, seluruh rumah sakit anggota Persi diimbau memiliki sistem antrean elektronik. Seperti antrean di bank. Ada kepastian kapan kita dilayani. Tidak menunggu buta.
"Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (20/11/2019).
Komitmen kedua, seluruh rumah sakit anggota Persi diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan. Baik di ruang perawatan biasa maupun intensif. Harus dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.
“Tahun 2014, hampir tidak ada display ketersediaan tempat tidur. Namun, di bulan Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit (73 persen) yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan Persi jumlah ini bisa meningkat secara signifikan,” ucap Fachmi.
Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap tiga bulan sekali.
“BPJS Kesehatan dan Persi juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Fachmi.
Fachmi juga menyebut, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN-KIS maupun masyarakat umum.
Misalnya dalam hal pengurusan kepesertaan atau administrasi JKN-KIS, kini masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service, aplikasi Mobile JKN, atau lewat Kader JKN yang berkunjung dari rumah ke rumah.
Dari sisi pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplicares yang dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengetahui rumah sakit mana saja yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya jumlah ketersediaan tempat tidur.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem rujukan online yang membuat layanan administrasi menjadi lebih mudah dan pasti.
BPJS Kesehatan juga telah bersinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan Integrated System for Traffic Accidents (Insiden), sehingga proses penjaminan pasien JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas menjadi lebih cepat.
“BPJS Kesehatan maupun Persi akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Agar optimal, langkah ini harus dilakukan secara bersama oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan,” kata Fachmi.
Sementara itu, Ketua Umum Persi Pusat Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, Persi mengharapkan BPJS Kesehatan menjalankan kerja sama yang lebih terkoordinasi dengan badan dan lembaga penjamin lainnya.
“Ini supaya lebih memudahkan rumah sakit untuk fokus memberikan layanan kepada pasien, tanpa banyak tersita perhatiannya ke soal terkait administrasi penjaminan. Di sisi lain, kami juga berharap BPJS Kesehatan mengembangkan upaya yang membantu agar pelayanan di rumah sakit berjalan lancar,” ujar Kuntjoro.
Ia mengatakan, wujud dukungan BPJS Kesehatan yang dimaksud dapat berupa proses verifikasi yang dijalankan secara efektif dan efisien. Termasuk dalam hal verifikasi kepesertaan, agar tidak menambah waktu antrean.
“Lebih jauh lagi, kami berharap BPJS Kesehatan juga dapat membantu rumah sakit meminimalkan risiko ketika ada peserta yang kurang mengikuti prosedur seharusnya. Dengan demikian, terwujud pelayanan yang memenuhi standar medis dan dirasakan nyaman sekaligus aman dari risiko finansial dan legal,” kata Kuntjoro.