Rabu, 20 November 2019 09:51

Mahasiswi Dipukuli Mantan Pacarnya karena Ogah Diajak Balikan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang mahasiswi inisial Gl (18) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, RG alias Rifky (20).

RAKYATKU.COM - Seorang mahasiswi inisial Gl (18) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, RG alias Rifky (20).

Aksi penganiyaan itu terjadi di Kafe Kanzo Kakaskasen pada Selasa (19/11/2019) kemarin. Awalnya, pelaku datang dan menghampiri korban, namun korban tidak menghiraukan kedatangan sang mantan.

Komandan Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, peristiwa penganiyaan ini terungkap saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon saat sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.

Saat berada di depan salah satu rumah kos, kata Watung, pihaknya melihat adanya keramaian di lokasi tersebut.

“Setelah dihampiri, kami mendapati pelaku bersama korban dan dua orang saksi yang adalah rekan dari korban. Kami terkejut setelah melihat korban sudah dalam keadaan mulut berlumuran darah karena dipukul oleh pelaku," kata Watung dikutip Zonautara, Rabu (29/11/2019).

Pihaknya, kata Watung, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bethesda untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua saksi yang merupakan rekan korban menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban bersama kedua saksi berada di Kafe Kanzo Kakaskasen, pelaku datang dan menghampiri korban namun korban tidak menghiraukan pelaku.

Pada saat korban bersama kedua saksi hendak pulang ke rumah kos, pelaku tetap mengikuti korban. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku dan korban terlibat adu mulut.

Pelaku, kata Watung, memaksa korban untuk mengantar pulang korban ke kos yang berada di Tataaran Tondano namun korban menolak. Pelaku kemudian menarik dan menganiaya korban.

“Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa marah korban tidak mau diantar pulang oleh pelaku dan ingin mengajak korban balikan karena sebelumnya keduanya sempat menjalin hubungan pacaran,” tuturnya.

Buntut dari aksinya memukuli mantan pacar, Rifky kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Tomohon selama menjalani proses hukum.