Senin, 18 November 2019 19:08

Haji Saju Sempat Pungut Kepala Daeng Sampara, Lalu Melemparkannya Sejauh 7 Meter

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, memperlihatkan parang yang digunakan Haji Saju memenggal kepala Daeng Sampara.
Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, memperlihatkan parang yang digunakan Haji Saju memenggal kepala Daeng Sampara.

Sadis memang apa yang dilakukan Haji Saju (60), terhadap keponakannya, Daeng Sampara (40) di Kecamatan Biringbulu, Gowa. Dia sempat memungut kepala Daeng Sampara usai memenggalnya. Dia lalu melemparka

RAKYATKU.COM, GOWA - Sadis memang apa yang dilakukan Haji Saju (60), terhadap keponakannya, Daeng Sampara (40) di Kecamatan Biringbulu, Gowa. Dia sempat memungut kepala Daeng Sampara usai memenggalnya. Dia lalu melemparkan kepala itu, sejauh 7 meter dari lokasi awal.

Adegan sadis itu terungkap dalam press rilis yang dipimpin Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Senin (18/11/2019) siang tadi.

Pagi itu, Senin, 11 November 2019. Daeng Sampara datang ke lahan sengketa. Tujuannya untuk mencari kemiri. Di lokasi, dia bertemu tantenya. Istri Haji Saju merupakan sepupu satu kali ibu Daeng Sampara.

Tantenya kemudian bertanya tujuannya ke lahan itu. "Saya hendak mengambil tanah yang dikuasai oleh suamimu," ujar Daeng Sampara.

Setelah itu, Daeng Sampara turun dari bukit untuk menemui pelaku. Kepada istri Haji Saju, Daeng Sampara mengaku hendak membunuh pelaku.

Daeng Sampara memulai melempari pelaku. Ada lima butir batu dia lemparkan ke pelaku. Ada yang mengenai kaki kanan pelaku, juga kepala. Saat itu, pelaku terjatuh.

Saat terjatuh, pelaku mengambil parang di depannya. Terjadilah perkelahian, hingga keduanya terjatuh ke tanah.

"Saat pelaku dan korban berdiri berhadapan, pelaku lebih dahulu membacok leher sebelah kiri korban dengan parang," papar Boy.

Leher korban putus. Kepala menggelinding sejauh 5 meter. Haji Saju lalu mendekati kepala korban. Dia menjambak rambutnya, lalu melemparkan kembali kepala itu sejauh 7 meter.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa, menjerat Haji Saju dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.