RAKYATKU.COM, MESIR - Pengadilan militer Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga Libya, atas serangan mematikan di Gurun Barat pada tahun 2017.
Juru bicara militer Tamer al-Rifai mengatakan pada hari Minggu bahwa Abdelreheem Mohamed al-Mesmary adalah terdakwa utama dalam kasus. Dia akan dieksekusi dengan cara digantung.
Dia menambahkan bahwa pengadilan militer juga memerintahkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 32 terdakwa lainnya. Sementara itu, 20 lainnya dibiarkan bebas.
Dari 32 orang yang dijatuhi hukuman kurungan seumur hidup, 10 dihukum secara in absentia.
Para terdakwa diadili atas baku tembak yang terjadi pada Oktober 2017, ketika polisi Mesir menyerbu tempat persembunyian militan di barat daya Kairo.
Pada saat itu, pihak berwenang mengatakan bahwa 16 polisi tewas, sementara 15 militan tewas atau terluka.
Para terdakwa dituduh membentuk dan bergabung dengan kelompok "teroris" di Libya, menargetkan personil keamanan, pembunuhan dan melakukan operasi bermusuhan terhadap fasilitas vital.