RAKYATKU.COM - Mulai tahun 2020 ada aturan baru terkait syarat menikah yang tak bisa hanya modal cinta. Yakni sertifikasi perkawinan atau pernikahan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikat nikah bukan hal yang baru. "Itu bukan hal baru. Kemenag sudah melaksanakan namanya Kursus Calon Pengantin," kata Muhadjir.
Menurutnya, yang membedakan, kali ini cakupan fungsi dan materinya diperluas. Serta melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
"Cakupan fungsi dan materinya yang akan diperluas dengan melibatkan kementerian kesehatan, PPPA, Menkop, Kemenpora, dan terutama BKKBN," ungkap Muhadjir.
Dia menegaskan, sertifikat nikah ini untuk pembekalan calon pasangan muda. "Agar betul-betul siap mengarungi hidup rumah tangga," tegas Muhadjir.
Muhadjir menindaklanjuti kewajiban kepemilikan sertifikat nikah untuk pasangan yang hendak menikah. Hal itu terkait edukasi kesehatan kepada pengantin baru setelah baru menikah.
"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mempertanyakan program sertifikasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah. Marwan mengatakan, urusan privat tidak sepantasnya pemerintah ikut campur terlalu jauh.
"Tak pantas itu diurus pemerintah, karena urusan yang sangat pribadi," kata Marwan dilansir Merdeka.
Marwan menyebut urusan izin nikah bukan merupakan tupoksi teknis Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, melainkan Kementerian Agama.
"Itu bukan urusan Kemenko PMK, biarkan saja nikah diurus Kemenag. Itu (Syarat sertifikat) mengacaukan dan benar-benar cara berpikir birokrat dengan semua urusan diformalkan," tegasnya.
Alasan Kemenko PMK yang ingin memutakhirkan perizinan nikah di Indonesia lewat sertifikat, dinilai Marwan tidak relevan. "Upgrade apa? Kalau lulus dan mendapatkan sertifikat siapa yang jamin tidak cerai? Kalau masih cerai apa status sertifikat itu sama saja fungsi dengan khutbah nikah sekadar nasihat?" ucapnya.