RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaku penikaman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Fredi Akirmas (21), terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, tiga tersangka Yusril (19), Indra Ruspandi (20), dan Syahrul (20) dijatuhi pasal 170 KHUP.
"Pasalnya untuk bertiga 170 kekerasan terhadap orang secara bersama-sama. Kalau yang eksekutor (Yusril) ditambah 338 tentang pembunuhan. Ditambah 351 ayat 1 mengakibatkan luka sama ayat 3 mengakibatkan meninggal dunia, ancaman hukuman (Yusril) 15 tahun penjara," kata Indratmoko.
Namun pasal tersebut kata Indratmoko, mmasih bisa berubah setelah penyidik melakukan koordinasi dengan jaksa tentang perubahan pasal yang diberikan terhadap tersangka.
"Nanti mau koordinasi ke jaksa, rencana mau saya tetapkan 340 tentang pembunuhan berencana karena kan dia dari rumah sudah bawa badik artinya ada niat," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan Yusril (19), eksekutor yang menikam Mahasiswa UMI Makassar itu juga telah diamankan.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk satu orang sebagai eksekutor," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Katanya, sebelumnya ada 12 orang yang diperiksa oleh penyidik dari 12 orang tersebut ditemukan ada tiga orang sebagai tersangka. Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan.
"Tiga orang tersangka itu belum ditemukan eksekutor jadi dilakukan pengembangan ditemukanlah satu orang eksekutor jadi empat orang tersangka," katanya.
Sementara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersebut tersebut, perannya hanya ikut menyerang dan masing-masing membawa senjata tajam.
"Mereka itu membawa parang atau senjata tajam yang dipakai menyerang. Belum kita temukan datanya berapa orang yang ikut menyerang," paparnya
Area lampiran