Kamis, 14 November 2019 10:56

Pelayanan Mudah dan Cepat, Parepare Raih Penghargaan Kepemilikan AKA Tertinggi di Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan penghargaan kepada Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan penghargaan kepada Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Piagam penghargaan atas kepemilikan Akta Kelahiran Anak (AKA) tertinggi di Sulawesi Selatan ini ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Dr Nurdin Abdullah. 

Penghargaan ini merupakan penghargaan yang kesekian bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare setelah berhasil meraih penghargaan pada 5 November lalu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai SKPD yang meraih nilai A atau sangat baik.

"Penghargaan ini merupakan buah dari kerja-kerja keras bersama, apa yang kami lakukan selama ini ternyata mendapat apresiasi dari banyak pihak. Termasuk dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

Menurutnya, dalam beberapa tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memang banyak berbenah. Memperbaiki banyak aspek untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Juga memperbaiki penerbitan dokumen kependudukan sehingga penduduk yang mengurus penerbitan dokumen kependudukannya bisa menunggu dan selesai saat itu juga.

"Kami sudah target maksimal 10 menit dokumen penduduk yang bersangkutan sudah selesai," ujar Saifullah, pelaksana tugas kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Mengenai peningkatan kepemilikan akta kelahiran, khususnya akta kelahiran anak, ada beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh pihaknya. Di antaranya melakukan kerja sama dengan puskesmas dan rumah sakit dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran anak baru lahir.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial/pekerja sosial untuk pemenuhan kepemilikan akta kelahiran anak rentan Adminduk seperti anak telantar, anak di panti asuhan, dan anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan keliling khusus anak, selain perekaman KIA, anak yang belum memiliki akta kelahiran, juga akan diterbitkan akta kelahirannya. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan kelurahan terkait penerbitan akta kelahiran anak yang lahir di luar fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan hasil ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik penerbitan dokumen kependudukan," tambah Saifullah.