RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Surat permohonan maaf itu, tersebar, Rabu (13/11/2019).
Dalam surat yang diteken Oktober tersebut, Jumras menyampaikan bila dirinya telah bersalah kepada Nurdin. Dia mengakui telah melakukan tindakan di luar kendali, dan menyinggung perasaan gubernur.
Menunjuk surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 21 Agustus 2019, Nomor:B-277/KASN/8/2019, Hal : Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Provinsi sulawesi Selatan. Dengan nenyampaikan ke hadapan Bapak, kiranya Rekomendasi tersebut tidak perlu ditindaklanjuti, dengan pertimbangan usia dan sisa pengabdian yang tidak seberapa lama lagi, saya harus mengakhirinya," begitu kata Jumras dalan surat tersebut.
"Tak lupa saya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Prof. DR. Ir. H. M. MURDIN ABDULLAH, M.Agr (Gubernur Sulawesi Selatan)," tambah Jumras.
Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel ini, pernah berselisih dengan Gubernur Nurdin akibat buntut kasus sidang hak angket. Jumras memberi keterangan tertutup di sidang hak angket DPRD Sulsel. Nurdin merasa dirugikan dengan beberapa kesaksian Jumras dalam sidang Hak Angket.
Keterangan Jumras di sidang hak angket menjadi bola liar menyudutkan gubernur NA. Atas keterangannya itu dia akhirnya dilapor pidana melakukan pencemaran nama baik.
Jumras pernah diperiksa di Polrestabes Makassar, Senin (16/9/2019) dalam kasus pidana pencemaran nama baik dengan status saksi.