Selasa, 12 November 2019 02:30

Tersebar Spanduk TP4D di Sejumlah Sekolah, Kejari Jeneponto Keberatan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Nasran didampingi Kasi Pidsus, Saut Mualatua.
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muh Nasran didampingi Kasi Pidsus, Saut Mualatua.

Kejaksaan Negeri Jeneponto keberatan terkait pelibatannya sebagai tim Pengawal Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di sejumlah sekolah yang mendapatkan rehab.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Kejaksaan Negeri Jeneponto keberatan terkait pelibatannya sebagai tim Pengawal Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di sejumlah sekolah yang mendapatkan rehab.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Muh Nasran menanggapi tersebarnya spanduk di beberapa sekolah yang mendapat anggaran rehab, baik SD dan SMP. Katanya, kejaksaan tidak terlibat di tahun 2019.

"TP4D tahun 2019 tidak melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan dana DAK untuk rehab SD dan SMP di Kabupaten Jeneponto. Saya sudah surati Diknas," kata Nasran kepada Rakyatku.com, Senin (11/11/2019).

Surat yang di layangkan ke Dinas Pendidikan Jeneponto, lanjut dia, untuk segera memperbaiki dan menurunkan spanduk yang terpasang di sejumlah SD dan SMP yang mendapat rehab. 

"Kita tidak surati kalau tidak keberatan secara institusional. Jadi mengenai ada yang masih terpasang, saya berprasangka baik saja, mungkin dia menganggap lanjutan dari 2018," sebutnya.

Ia menambahkan, mereka tidak paham prosedur bahwa lanjutan itu harus ada perubahan yang harus dilakukan dari awal lagi. Dan meminta agar segera diturunkan spanduk itu. 

"Untuk menghindari salah kaprah di masyarakat, kita upayakan. Mungkin sudah bergerak, ini agak luas kan, mungkin butuh waktu. Juga meminta pada bidang sapras, Jabar Nur untuk meminta kepsek untuk menurunkan. Tinggal melihat action-nya saja," ujar Nasran.