RAKYATKU.COM, GOWA - Pelaku pemenggal kepala Daeng Sampara (40) di Kampung Sonra, Dusun Pangapusang, Desa Taring, Kecamatan Bringbulu, kini tiba di Mapolres Gowa.
Pelaku yang diketahui bernama Haji Saju (60), tiba di Mapolres Gowa, setelah sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi di Jeneponto, lalu dijemput oleh anggota Polres Gowa.
Pelaku tiba di Mapolres Gowa sekira pukul 16.12 Wita. Pelaku langsung digiring oleh aparat kepolisian menuju ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan.
"Terduga pelaku sudah kita bawa ke Polres Gowa dan tiba di Sat Reskrim Polres Gowa. Kalau masalah kronologis, kasus, kami belum bisa beberkan, karena kita menunggu penyelidikan dan interogasi oleh penyidik," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (11/11/2019).
Saat berada di ruang penyidik, pelaku sempat diinterogasi oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan, berupa sebilah parang yang memiliki panjang sekitar 50 sentimeter.
Pelaku tak bisa berbuat banyak usai ditahan oleh aparat kepolisian. Salah satu polisi yang saat itu berada di ruang penyidik, membenarkan bahwa peristiwa tersebut dipicu akibat sengketa tanah.
"Iya benar sengketa tanah antara pelaku dan korban," kata salah satu polisi yang enggan disebut identitasnya.
Sebelumnya, Camat Biringbulu, Yamin Basri juga membenarkan, pembunuhan sadis tersebut akibat sengketa tanah, antara pelaku dan korban yang sudah berlangsung lama.