Minggu, 10 November 2019 23:16

Kronologi Oknum Polisi dan PNS di Jeneponto Ditangkap di Kamar Hotel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK. Ist
Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK. Ist

Oknum Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK terancam dipecat setelah diduga mengonsumsi sabu bersama seorang wanita inisial AS di kamar hotel.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Anggota Polres Jeneponto, Aipda AK terancam dipecat setelah diduga mengonsumsi sabu bersama seorang wanita inisial AS di kamar hotel.

Aipda AK bersama AS, yang merupakan PNS di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PTSP) Jeneponto ini ditangkap di Hotel Sari, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah petugas mendapat informasi dari keluarga Aipda AK.

"Keluarga dari AK yang menghubungi Paminal Polres Jeneponto melalui handphone, ia menyampaikan bahwa AK sementara ini berada bersama seorang perempuan," jelas Syahrul.

Setelah menerima laporan itu, lanjut Syahrul, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Piket Provost bersama dengan Paminal dan Anggota Sat Intelkam Polres Jeneponto mendatangi lokasi tersebut.

Setiba di hotel, petugas mengetuk pintu kamar 202, namun tidak dibuka. Akhirnya Kasat Narkoba Polres Jeneponto memberikan peringatan tegas dari luar kamar.

"Akhirnya pintu dibuka dan ditemukan Aipda AK bersama dengan perempuan AS berdua di dalam kamar. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa satu saset sabu di dalam bungkusan rokok," ujarnya.

Selain itu, petugas menemukan satu buah alat isap sabu, dua korek gas, dua buah potongan pireks kaca, satu sendok pipet plastik, satu sumbu, tiga batang tusuk gigi, satu batang pipet plastik warna putih, potongan pipet plastik dan HP.

"Pelaku dua orang itu langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ada. Dan saat itu dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Syahrul.